Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar Polisi, 2 WNA China Langsung Ditangkap

Riana Rizkia
Pihak Kepolisia saat ekspose pengungkapan kasus pabrik sabu di wilayah Tangerang dengan tersangka 2 WNA China. (Foto : MPI/Riana Rizkia)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pabrik sabu jaringan internasional di Tangerang berhasil dibongkar pihak kepolisian. Dalam pengungkapan ini, dua warga negara asing (WNA) asal China berhasil ditangkap.

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional di wilayah Tangerang.

Dua tersangka berinisial XM (35) dan ZJ (39) WNA asal China ditahan dalam pengungkapan ini. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu kristal seberat 20,7 kilogram, ketamine seberat 20,8 kilogram, dan sabu cair sebanyak 17,7 liter.

DarI Batam ke Jakarta

Informasi mengenai pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta pada akhir Oktober 2023 menjadi awal dari pengungkapan ini. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Pusat, dan perusahaan ekspedisi untuk melakukan penyelidikan terhadap target.

Setelah proses serah terima barang, tim berhasil menangkap pemilik barang, yakni dua WNA China berinisial XM dan ZJ. Penggeledahan kendaraan yang dibawa oleh mereka mengungkapkan enam kardus berisi ketamine dengan total berat 20,8 kg serta kunci Apartemen Bandara City Tangerang Banten.

Tim lanjut melakukan penggeledahan di Apartemen Bandara City Tangerang. Hasilnya, di antaranya adalah penemuan sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair 17.650 ml, dan peralatan untuk produksi sabu di kamar pertama, serta sabu kristal 5.676,39 gram dan peralatan produksi sabu di kamar kedua.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dengan denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut, yakni ES, EM, dan WZ, masing-masing memiliki peran dalam pengendalian paket ketamine serta produksi dan pengendalian paket ketamine dan sabu. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network