Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut bagi pasangan calon pada Pemilu Serentak 2024. Ipi Maryati, juru bicara bidang pencegahan KPK, menyatakan hal ini pada Jumat (17/11/2023).
Menurut Ipi, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.
Setiap calon diwajibkan untuk menyampaikan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK, sesuai dengan aturan dalam PKPU tersebut.
Ipi juga menegaskan bahwa sebelumnya, KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari setiap calon dan telah melakukan verifikasi administratif. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait