BANGKALAN, iNewsSerpong.id - Seorang pria di Bangkalan melakukan tindakan perkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Pelaku, berinisial SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, diduga memanfaatkan korban yang masih berusia 14 tahun hingga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
Awalnya, pelaku dan korban berkomunikasi melalui media sosial. Korban yang masih belia akhirnya menjadi korban rayuan dari SE. Menurut pengakuan pelaku, korban mengalami pelecehan dua kali di Surabaya dan satu kali di Bangkalan, semuanya terjadi di dalam kamar hotel.
Korban Ngaku Hamil
Ketika isu mengenai kehamilan korban tersebar di lingkungan mereka, keluarga korban mendesak agar korban mengungkap pelaku. Dalam kondisi tertekan, korban mengakui bahwa pelaku adalah SE.
Keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban dari pelaku, namun pelaku menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan dua orang anak.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, di mana pelaku mengakui perbuatannya. Meskipun demikian, korban ternyata tidak mengalami kehamilan setelah diperiksa di rumah sakit.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait