JAKARTA, iNewsSerpong.id – Meski pemerintah berencana menghapus Tenaga honorer tahun depan. Namun tenaga honorer masih tetap bisa bekerja di pemerintahan, syaratnya harus menjadi PNS atau PPPK terlebih dahulu.
Kabar gembira, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Jika belum memenuhi syarat di atas, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat
Minimal pendidikan S-1 (untuk perawat/bidan minimal D-3)
Maksimal berusia 35 tahun Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan Sehat jasmani dan rohani.
Memenuhi persyaratan tertentu untuk jabatan yang akan diambil(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait