JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan.
Tujuh Hari Sebelum Hari Raya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan bahwa pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah.
Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.
Karyawan swasta berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan begitu, jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka para pekerja telah mendapatkan THR paling lambat pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, jadwal ini hanyalah perkiraan.
Aturan Pemberian THR
Adapun ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga kepada pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR adalah satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait