TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sepanjang 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang telah menyelenggarakan sosialisasi dan memfasilitasi proses perizinan usaha.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan bantuan, kemudahan, dan percepatan dalam perolehan legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi para pelaku usaha mikro.
Pemkab juga telah memfasilitasi layanan publik lainnya untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
Nomor Induk Berusaha
Total peserta yang ikut dalam sosialisasi ini mencapai 120 orang. Sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun.
"Kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kami adakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha seperti NIB," ujar Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, pada Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, Nomor Induk Berusaha akan mempermudah pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait lainnya. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh lembaga-lembaga terkait.
Sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun. (Foto: Pemkab Tangerang)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait