TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sepanjang 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang telah menyelenggarakan sosialisasi dan memfasilitasi proses perizinan usaha.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan bantuan, kemudahan, dan percepatan dalam perolehan legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi para pelaku usaha mikro.
Pemkab juga telah memfasilitasi layanan publik lainnya untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
Nomor Induk Berusaha
Total peserta yang ikut dalam sosialisasi ini mencapai 120 orang. Sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun.
"Kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kami adakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha seperti NIB," ujar Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, pada Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, Nomor Induk Berusaha akan mempermudah pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait lainnya. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh lembaga-lembaga terkait.
Sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha diadakan sebanyak tiga kali dalam setahun. (Foto: Pemkab Tangerang)
Kepala Bidang Usaha Mikro, Dhian Hartati, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bermanfaat untuk memfasilitasi proses perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB untuk mengakses sistem OSS RBA.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang dapat menerima pelayanan yang baik dalam proses perizinan usaha sehingga para pelaku usaha mikro bisa merasakan manfaat dari keberadaan NIB, yaitu mendapatkan kepastian dan perlindungan saat berusaha di lokasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya sebagaimana dilansir Pemkab Tangerang.
Salah satu pelaku usaha dari Kecamatan Pasar Kemis, Asih Rahayu, mengungkapkan bahwa dia merasa sangat terbantu dengan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki NIB.
“Dengan Nomor Induk Berusaha, saya sebagai pemilik usaha bisa memperoleh identitas usaha yang sah, memudahkan jalannya usaha saya,” katanya. (*)
Total peserta yang ikut dalam sosialisasi ini mencapai 120 orang. (Foto: Pemkab Tangerang)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait