JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara mengurus kartu PKH penting untuk diketahui agar bisa mendapat bantuan sosial. Berikut syarat dan besarannya lengkap.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 oleh pemerintah.
Cara Mengurus Kartu PKH 2023
- -Download Aplikasi ‘Cek Bansos’
- -Lakukan registrasi dengan buat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
- -Setelah berhasil buat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
- -Kemudian klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
- -Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- -Pilih jeni bantuan PKH
- -Tahapan cara mengurus kartu PKH selanjutnya adalah verifikasi
- -Tim akan mengevaluasi data dan mengonfirmasi
Program penyaluran bansos PKH tahap 4 masih berlangsung hingga Desember 2023 dan penerima manfaat dapat mengecek penerimaan ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ segera.
Syarat Mendapatkan PKH?
Masyarakat yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD.
Selain itu, memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Jenis bantuan PKH dalam berbagai kategori:
-Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
-Balita: Rp750.000 per tahap
-Lansia: Rp600.000 per tahap
-Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
-Siswa SD: Rp225.000 per tahap
-Siswa SMP: Rp370.000 per tahap
Demikian cara mengurus kartu PKH, syarat dan besaran dananya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait