JAKARTA, iNewsSerpong.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka berasal dari klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Bukti dan Keterangan Saksi
Dari 71 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
