Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus 2026

Puteranegara Batubara
Para tersangka kerusuhan usai demo 27 Agustus, berasal dari klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka berasal dari klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Bukti dan Keterangan Saksi

Dari 71 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network