JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terhitung mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.
Bagi mereka yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status keanggotaan, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, memungkinkan subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang tepat sasaran atau tidak mampu.
Cukup Tunjukkan KTP
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg. Proses pendaftarannya mudah, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
"Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).
Selain kecepatan dalam proses pendaftaran, Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen juga terjamin. Pemerintah dan PT Pertamina menjamin bahwa data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan dilindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Pemerintah mendorong para pengguna elpiji 3 kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar guna memaksimalkan proses pendataan.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai komitmen dalam pendistribusian elpiji tabung kg agar tepat sasaran," kata Tutuka. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jangan Lupa! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/jangan-lupa-beli-gas-elpiji-3-kg-wajib-daftar-mulai-1-januari-2024.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait