JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sindikat pengoplosan gas elpiji di Tangerang dan Cengkareng. Sebanyak empat orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1.190 tabung gas berbagai ukuran disita. Modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
"M alias Aming (31), W (30) keduanya selaku pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi, MR (28) dan S (44) berperan sebagai sopir.
Satu orang DPO, M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).
Tabung Berbagai Ukuran
Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita total 1.190 tabung gas berbagai ukuran yakni 909 tabung gas 3 kg, 241 tabung gas nonsubsidi 12 kg, dan 40 tabung 50 kg.
Selain itu, 8 unit mobil pikap, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kg, dan 1 kantong plastik segel turut diamankan.
Ade Safri menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal saat kendaraan pikap yang dicurigai membawa tabung gas 12 kg oplosan melintas di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang.
Berdasarkan keterangan sopir, hasil pengoplosan itu dilakukan di perkebunan karet, Desa Taman Sari, Rumpin Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pikap dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong," kata Ade Safri.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli migas dan memproses hukum para pelaku sebelum mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Baca Juga Polisi Gerebek Gudang di Karawang, Pemilik Tepergok Oplos Gas Elpiji Nonsubsidi.
"Disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Ade Safri. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 4 Pengoplos Elpiji di Tangerang dan Cengkareng Ditangkap, Ribuan Tabung Gas Disita ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/4-pengoplos-elpiji-di-tangerang-dan-cengkareng-ditangkap-ribuan-tabung-gas-disita/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid