JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tidak ada hal yang meringankan terperiksa. Demikian pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam vonis sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan itu disampaikan dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan "Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada".
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.
Adapun Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo, yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Tumpak.
Dia menjelaskan, Firli disanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tutur Tumpak.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/firli-bahuri-disanksi-etik-berat-dewas-kpk-tidak-ada-hal-meringankan.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait