JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi telah menetapkan 11 termasuk pria dan wanita, sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dua dari mereka adalah Siskaee dan Virly Virginia.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang diperoleh penyidik.Demikian dietgaskan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sembilan pemeran wanita yang menjadi tersangka adalah Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA," jelasnya.
Penyidik sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pada 8 dan 9 Januari 2024, kami akan memanggil 11 tersangka untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 28 Desember 2023 - 18:32 WIB oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "11 Pemeran Film Porno di Jaksel Jadi Tersangka, Termasuk Siskaee dan Virly Virginia".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait