TANGERANG, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya bisa menangkap buronan kasus penipuan Bebin Nurmandja alias Bimo, pada Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, pada tahun 2022, Bimo divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas tuduhan penipuan. Namun, Bimo mengajukan banding dan hukumannya dikurangi menjadi 1,3 tahun.
Sejak vonis PN Kota Tangerang hingga putusan banding di PT Banten, Bimo menghilang. Petugas eksekusi Kejari Tangsel telah berupaya memburunya ke kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang, namun tak membuahkan hasil. Status DPO pun diterbitkan pada April 2023.
Belum lama ini, diberitakan Bimo muncul terang-terangan di salah satu acara hajatan warga di Kampung Parakan, Pamulang. Di sana, beberapa warga memergokinya asyik membagikan uang dan menyawer biduan yang bernyanyi.
Mendapat informasi itu, pihak Kejaksaan melalui seksi intelijen mengaku telah menyebar tim mengecek ke lapangan. Namun, hasilnya nihil. Tak berselang lama, sebuah video kembali beredar sebelum pergantian tahun 2023 yang menunjukkan Bimo berada di rumah beserta rekannya.
Aksi 'kucing-kucingan' Bimo akhirnya berakhir. Petugas mengamankannya saat dia didampingi kuasa hukum datang sebagai saksi pada perkara lain di Kejari Tangsel. Pemalsu sertifikat tanah itu pun langsung diborgol dan dikirim ke Lapas Pemuda Tangerang.
"Hari ini kami berhasil melakukan pengamanan dan yang bersangkutan kita lakukan eksekusi untuk menjalankan putusan itu (pengadilan)," tutur Kepala Seksie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbulloh.
Kepada jaksa, Bimo mengaku berpindah-pindah tempat selama buron. Hal itu yang menjadi alasan mengapa petugas eksekusi sulit mengendus jejaknya selama setahun belakangan.
"Ada tadi dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, jadi berpindah-pindah tempat. Jadi kami susah untuk melacaknya. Jaksa eksekutor juga sudah berulang kali, sempat minta bantuan dari beberapa instansi memantau keberadaannya tapi tidak berhasil," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Bimo, Amran, menyebut kliennya selama ini berada di kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang. Beberapa kali, Amran dan Bimo bertemu langsung untuk berkordinasi terkait perkara pada kasusnya.
"Setiap hari Bimo ada di rumah, setiap hari. Artinya setiap kali saya mau komunikasi bisa. Tadi berangkat bareng," ujarnya.
Amran sendiri memang menjadi kuasa hukum Bimo pada perkara pidana khusus yang berjalan di Kejari Tangsel. Namun dia sendiri mengaku tak tahu jika kliennya itu ternyata berstatus DPO sejak tahun lalu.
"Nggak (tahu), karena saya nggak pernah tahu dia DPO. Kalau dia DPO kan aneh juga buat saya, kok saya bisa ngopi bareng?," ucapnya sambil berlalu menaiki sedan mewah berwarna putih milik Bimo.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hampir Setahun Buron, DPO Ini Ditangkap usai Sawer Biduan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/hampir-setahun-buron-dpo-ini-ditangkap-usai-sawer-biduan.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait