JAKARTA, iNewsSerpong.id – Permasalahan ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir. Usai vonis sanksi etik berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali disibukkan dengan kasus dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh puluhan pegawai KPK.
Dewas KPK berencana menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat Pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada bulan ini. Hanya saja, Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.
"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (14/1/2024).
Dewas rencananya akan menggelar sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi 6 kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yg lain," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan lembaga antirasuah. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Diduga, pungli yang diterima puluhan pegawai KPK tersebut lebih dari Rp4 miliar. Nilai yang diterima para pegawai KPK tersebut bervariatif mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Oh lebih tentu saja. nilainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," pungkasnya.
Sekadar informasi, temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan KPK tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 14 Januari 2024 - 10:27 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Diduga Terlibat Pungli, 93 Pegawai KPK Bakal Sidang Etik Bulan Ini".
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait