JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan ke Polisi, 21 laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Enam di antaranya kasus money politics atau politik uang.
Diketahui, Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Tindak lanjut dari 21 laporan tersebut, sebanyak 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, 2 kasus dihentikan, dan 6 kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (20/1/2024).
Berdasarkan jenisnya, kasus terbanyak yang ditangani adalah pemalsuan saat proses pendaftaran, yaitu sebanyak 8 kasus.
Kasus lain yang juga banyak ditangani adalah politik uang yaitu sebanyak 6 kasus. Kemudian, ada pula kasus membuat keputusan yang merugikan peserta pemilu (2 kasus), kampanye di tempat ibadah atau pendidikan (1 kasus), pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye (1 kasus), kampanye melibatkan yang dilarang (2 kasus), dan perusakan alat peraga kampanye (1 kasus).
Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu. Laporan tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Polri dan Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke Polri untuk ditindaklanjuti.
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Terima 21 Laporan Tindak Pidana Pemilu, 6 Kasus Politik Uang ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-terima-21-laporan-tindak-pidana-pemilu-6-kasus-politik-uang.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait