JAKARTA, iNewsSerpong.id – Dosen Universitas Airlangga, Surabaya, Henri Subiakto menilai polisi keliru dalam memahami dan menerapkan Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Dalam kasus penangkapan Palti Hutabarat, kata dia, penggunaan pasal tersebut jelas keliru.
Pengamat komunikasi politik itu mengatakan, "Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yg pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Masak Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong," ujarnya, Sabtu (20/1/2024).
Adapun pasal yang dimaksud berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
Menurut Henri, yang dimaksud “kerusuhan” dalam pasal itu adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber. Hal tersebut juga diterangkan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU itu.
"Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya," ucapnya.
Sekarang, kata Henri, yang menjadi pertanyaan adalah di mana kerusuhan yang timbul akibat repost Palti di dunia fisik? Pertanyaan ini menurut dia penting dijawab karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di revisi UU ITE Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi. Di UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiel yang sanksi hukumannya mencapai 6 tahun ini. "Pasal 28 ayat 3 merupakan pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 Tahun 1946 yang sudah tidak berlaku," tuturnya.
Henri mengatakan, penangkapan Palti menjadi kasus pertama ketika tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 UU No 1/2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Sayangnya, penggunaan perdana pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiel diterapkan seolah-olah pidana formal.
Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong.
Persoalan kedua, kata Henri, apa benar percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar? "Lalu, apakah polisi sudah memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoaks atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan," ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan agar kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dulu, dan menghadirkan ahli-ahli. Dengan begitu, polisi tidak terkesan gegabah dan buru-buru menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
"Sebagai pengajar hukum komunikasi dan media di Unair, dan sebagai mantan ketua Panja Revisi Pertama UU ITE (2016), juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal-pasal tertentu UU ITE (2021), saya siap jika diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus pidana ITE kepada Saudara Palti ini. Hal itu penting agar penerapan pasal-pasal dipakai tidak diterapkan secara serampangan," ucapnya.
Terlebih lagi, kata dia, pada surat perintah penangkapan Palti, polisi juga menggunakan pasal-pasal lain yang sanksi hukumnya di atas 5 tahun sehingga bisa menahan tersangka. Sayangnya, pasal-pasal itu pun diterapkan secara salah, termasuk dalam penggunaan Pasal 32 UU ITE. Di surat perintah penangkapannya sendiri, penulisan uraian pasal penyebaran pemberitahuan bohong yang dipakai polisi juga salah. Yang tertulis masih bunyi Pasal di UU No 1 Tahun 1946 yang sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui dalam Pasal 28 ayat 3 UU No 1 Tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pengamat Nilai Aparat Salah Terapkan Pasal UU ITE dalam Penangkapan Palti Hutabarat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pengamat-nilai-aparat-salah-terapkan-pasal-uu-ite-dalam-penangkapan-palti-hutabarat.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait