Ini Masalah Serius 400.000 ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

Binti Mufarida
Sebanyak 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia berstatus miskin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sekitar 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK), masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau miskin.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, mengungkapkan bahwa jumlah ini mencakup 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia, yang berjumlah 4,2 juta. Pernyataan ini disampaikan pada acara Taspen Day pada 16 Januari 2024.

"Dari 4,2 juta, kita harus memahami bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR," kata Suhajar pada Minggu (28/1/2024).

Keterbatasan Daya Beli

Dia menjelaskan bahwa ASN yang tergolong MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli. Sebagai contoh, ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta dianggap berhak menerima zakat.

"Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri, kalau golongan 2, boleh menerima zakat," ungkapnya.

Meskipun demikian, Suhajar menekankan bahwa jika ASN menerima bantuan sosial (bansos), mereka sering mendapat kritik dari masyarakat non-ASN. "Namun, yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga," katanya.

Suhajar juga merinci bahwa kategori ASN sebagai MBR dapat terkait dengan tempat tinggal, kondisi rumah, dan golongan ASN tersebut. "Indikator kemiskinan itu pertama adalah penghasilannya, kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati," ujarnya.

Ia mencontohkan, "Pegawai golongan 2A, pekerjaannya supir, apa iya bisa rumah tipe 100, baru bekerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, dengan istri dan 2 anak, satu ditambah satu ditambah dua, empat."

Menurut Suhajar, jika satu keluarga ASN memiliki 4 anggota, maka rumahnya harus lebih dari 32 meter persegi, mengacu pada ketentuan Kementerian PUPR yang menetapkan minimal 8 meter persegi per orang.

"Pegawai PU sangat paham dengan itu, sehingga Menteri PU mengatakan pokoknya rumah paling kurang 9 meter persegi per orang, bukan 8 meter, karena minimalnya itu 8 meter persegi. Kalau seseorang mendapat bagian di rumah 8 meter persegi ke bawah, berarti dia miskin," tambahnya.

Suhajar juga menyatakan bahwa ASN yang memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan, jika sudah menikah dan penghasilannya tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan keluarga, dapat masuk dalam kategori MBR.

"Berpenghasilan Rp8 juta pun, jika sudah menikah, istrinya tidak bekerja, dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak," tutupnya. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 400.000 ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Termasuk yang Bergaji Rp8 Juta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/400000-asn-masuk-kategori-miskin-dan-berhak-terima-zakat-termasuk-yang-bergaji-rp8-juta.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network