Tak Boleh Sembarangan Jual Motor Bila Status Masih Kredit alias Nyicil

Dani M Dahwilani
Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing, bolehkah dijual kalau belum lunas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Membeli sepeda motor secara kredit atau melalui layanan leasing sangat populer di masyarakat Indoensia. Namun, seringkali timbul pertanyaan tentang apakah sepeda motor yang masih dalam masa kredit boleh dijual atau tidak.

Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa motor yang dibeli secara kredit sudah sepenuhnya menjadi milik mereka. Padahal, dalam kenyataannya, jika status kendaraan tersebut belum lunas, maka kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan terhadap perusahaan pembiayaan.

Persetujuan Penerima Fidusia

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, menjelaskan bahwa penjualan sepeda motor yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2).

Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta," ujarnya seperti yang dilansir dalam keterangan pers pada Minggu (11/2/2024).

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network