JAKARTA, iNewsSerpong.id - Membeli sepeda motor secara kredit atau melalui layanan leasing sangat populer di masyarakat Indoensia. Namun, seringkali timbul pertanyaan tentang apakah sepeda motor yang masih dalam masa kredit boleh dijual atau tidak.
Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa motor yang dibeli secara kredit sudah sepenuhnya menjadi milik mereka. Padahal, dalam kenyataannya, jika status kendaraan tersebut belum lunas, maka kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan terhadap perusahaan pembiayaan.
Persetujuan Penerima Fidusia
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi, menjelaskan bahwa penjualan sepeda motor yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2).
Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta," ujarnya seperti yang dilansir dalam keterangan pers pada Minggu (11/2/2024).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait