Tak Boleh Sembarangan Jual Motor Bila Status Masih Kredit alias Nyicil

Dani M Dahwilani
Banyak masyarakat di Indonesia yang membeli motor secara kredit atau melalui leasing, bolehkah dijual kalau belum lunas. (Foto: Ist)

Junaidi juga menegaskan pentingnya untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan.

Tindakan semacam itu dapat berakibat pada sanksi pidana, seperti yang dialami oleh SB, seorang warga Jember yang menjadi terpidana karena melakukan over alih kredit terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, SB mengakui perbuatannya, dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan serta denda sebesar Rp50 juta.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengatasi kesulitan pembayaran angsuran, dengan mengimbau untuk melapor atau mendatangi kantor leasing guna mendapatkan solusi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak lain. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/motor-masih-kredit-bolehkan-dijual-jangan-sembarangan-perhatikan-aturannya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network