JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon 02 jika menang Pilpres 2024. Sebab pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka didasari pelanggaran etika.
Menurut Yance, hal yang perlu didorong dalam proses sengketa di MK adalah persoalan diskualifikasi calon karena ada skandal etik dalam proses pencalonan.
Selain itu, menurut dia, jika kecurangan terbukti mempengaruhi hasil keterpilihan, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan pemungutan suara ulang. KPU saat ini sedang melakukan rekapitulasi suara.
"Kalau kecurangan mempengaruhi hasil keterpilihan, maka MK bisa membatalkan dan dilakukan pemilihan suara ulang di lokasi yang terjadi pelanggaran. Hal ini sudah sering dilakukan MK untuk pilkada," kata Yance kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Diketahui, Gibran maju cawapres usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres.
Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.
Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar adalah besan Jokowi alias paman Gibran.
Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner lain melanggar etika. Sebab mereka menerima pendaftaran Gibran tanpa merivisi PKPU.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pakar Hukum Dorong MK Diskualifikasi Paslon 02 karena Langgar Etik ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pakar-hukum-dorong-mk-diskualifikasi-paslon-02-karena-langgar-etik/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait