get app
inews
Aa Read Next : RAKYAT BERSUARA : Suara Rakyat vs Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:54 WIB
header img
Bawaslu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024.(Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melanggar administrasi dalam Pemilu 2024. Demikian keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penetapan sanksi ini berasal dari laporan saksi Partai Demokrat bernama Saman terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golongan Karya (Golkar) di empat Kabupaten/Kota dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

"Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/3/2024).

Bagja menambahkan bahwa Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada Hasyim agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. "Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.

Saman, saksi dari Partai Demokrat, melaporkan Hasyim Asy'ari atas dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar di empat Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI, yaitu Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Saman meminta Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU agar melakukan penghitungan ulang C-Hasil di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan yang bersangkutan serta mengembalikan suara Partai Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Namun, dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.

"Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu," kata Anggota Bawaslu Puadi.

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Sanksi Ketua KPU, Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar  ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-sanksi-ketua-kpu-terbukti-gelembungkan-suara-partai-golkar.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut