Menperin Apresiasi Restrukturisasi SRIL, Bangkitkan Optimisme Industri Tekstil

Mohammad Faizal
Kemenperin apresiasi restrukturisasi PT Sritex dinilai menjadi angin segar bagi industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri. Foto/Ilustrasi

Hal ini pula yang menjadi alasan Kemenperin sangat antusias dengan hasil perjuangan Sritex yang dapat mempertahankan operasionalnya di tengah restrukturisasi. Menurut Agus, efek dari keberhasilan Sritex berdamai dengan kreditur berdampak positif lebih luas.

Keberhasilan Sritex ini menurutnya juga menumbuhkan optimisme terhadap sektor padat karya yang berorientasi ekspor. "Dengan selesainya proses restrukturisasi, industri TPT pantas disebut sebagai sunrise industry, bukan sunset," tegasnya.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) juga merespons positif pencapaian Sritex. API menilai hal ini menjadi titik balik bagi dunia industri di tengah pandemi. "Titik balik Industri TPT di tahun 2022 akan ditandai dengan meningkatnya investasi di industri tekstil yg bisa mencapai USD900 juta dalam periode 2022-2023," ujar Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja.

Menurutnya, komitmen investasi tersebut menunjukkan keyakinan terhadap sektor tekstil, dan besarnya dukungan dari sektor perbankan. API juga menyambut baik rampungnya restrukturisasi Sritex sebagai satu dari beberapa perusahaan tekstil yang melantai di bursa.

"Karena ini menandakan kepercayaan para kreditur terhadap prospek industri tekstil ke depan," tuturnya. Dia berharap ke depan sinergi antarpengusaha tekstil pun akan semakin baik. Dengan sinergi dan kolaborasi antarpengusaha tekstil, kata Jemmy, industri ini dapat bangkit lebih kuat lagi menuju ketahanan dan kemandirian sandang nasional.(*)
 

Editor : A.R Bacho

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network