Menperin Apresiasi Restrukturisasi SRIL, Bangkitkan Optimisme Industri Tekstil

Mohammad Faizal
Kemenperin apresiasi restrukturisasi PT Sritex dinilai menjadi angin segar bagi industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri. Foto/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengapresiasi upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) seusai sukses merampungkan restrukturisasi dengan kreditur hingga homologasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (10/2/2022), menilai Sritex membangkitkan optimisme industri tekstil, terutama di tengah pandemi yang memiliki dampak besar terhadap dunia usaha.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, keberhasilan restrukturisasi hingga homologasi Sritex menjadi angin segar bagi industri tekstil dalam negeri. Baca Juga: Mendorong Industri Tekstil Tanah Air Mengedepankan Bisnis Berkelanjutan

"Kami mengapresiasi Sritex atas keberhasilannya dalam restrukturisasi. Ini menjadi angin segar bagi industri tekstil di tanah air," kata Agus, Kamis (10/2/2022). Terlebih, lanjut Menperin, Sritex adalah salah satu industri tekstil terbesar yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Karena itu, keberhasilan Sritex dalam menghadapi tantangan restrukturisasi menurutnya juga mengindikasikan kepercayaan para pemangku kepentingan global atas kemampuan industri TPT nasional. Agus menambahkan, pemerintah pun selama ini melakukan berbagai langkah agar dunia industri dapat bertahan dikala pandemi.

"Pemerintah terus menjaga iklim investasi dan usaha industri TPT melalui kebijakan strategis. Baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal, untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19," tandasnya.

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network