JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pekerja swasta sudah bisa terima tunjangan hari raya (THR), menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut menandai dimulainya pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
"Sudah bisa dibayarkan (THR karyawan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/3/2024).
Wajib Bayar THR
Melalui SE tersebut, dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Besaran THR dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.
Sebelumnya, Indah menjelaskan bahwa semua industri wajib membayarkan THR secara penuh, tanpa potongan dengan alasan apapun bagi industri.
Ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Sekarang, pada tahun 2024, THR harus dibayarkan sesuai dengan upah normal, tanpa pengecualian bagi seluruh industri. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Iqbal Dwi Purnama dengan judul "Surat Edaran Terbit, Pekerja Swasta Sudah Bisa Terima THR".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait