Keringanan Kredit Perbankan Imbas Covid-19 Disetop OJK

Anggie Ariesta
Kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).cabut Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan sebagai respons terhadap dampak Covid-19. (Foto: ist)

Meskipun kebijakan stimulus berakhir, OJK memastikan bahwa potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan tetap terjaga dengan baik.

Selama empat tahun penerapan kebijakan restrukturisasi kredit, total stimulus yang diberikan mencapai Rp830,2 triliun kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 75 persen di antaranya adalah UMKM, dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Seiring dengan pemulihan ekonomi, tren restrukturisasi kredit terus menurun, baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun menjadi Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977.000 debitur.

Dengan demikian, OJK percaya bahwa kebijakan stimulus telah mencapai tujuannya dalam mendukung sektor perbankan selama masa pandemi. Meskipun kebijakan ini berakhir, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit yang sudah berjalan, sementara permintaan restrukturisasi kredit baru akan mengikuti kebijakan normal yang berlaku. (*)

 



 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " OJK Setop Keringanan Kredit Perbankan imbas Covid-19 Mulai Hari Ini! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/ojk-setop-keringanan-kredit-perbankan-imbas-covid-19-mulai-hari-ini.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network