JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hukum puasa Syawal masih terus dicari muslimin dan muslimat yang ingin berburu pahala. Bagi umat Islam, bulan Ramadan menjadi momen untuk meningkatkan ibadah puasa.
Namun tahukah Anda, setelah Ramadan selesai, masih ada puasa sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu puasa Syawal?
Hukum Puasa Syawal
Menurut Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 yang dijabarkan dalam Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 tentang Puasa Tathawu', puasa Syawal hukumnya sunnah. Landasannya berasal dari beberapa hadis, di antaranya:
Hadis riwayat Abi Ayyub al-Anshari r.a., Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa telah berpuasa di bulan Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa." (HR Jama’ah ahli hadis selain an-Nasa’i).
Hadis riwayat Tsauban, disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu dilipatkan sama dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri dilipatkan sepuluh kali lagi, sehingga semuanya, baik puasa Ramadan maupun enam hari bulan Syawal, menjadi genap satu tahun." (HR Ahmad).
Hadis Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat." (HR Ibnu Majah).
Pelaksanaan Puasa Syawal
Berdasarkan Tarjih Muhammadiyah, pelaksanaan puasa Syawal boleh dilakukan:
- Berturut-turut selama enam hari
- Terpisah-pisah di bulan Syawal
Waktunya dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga 30 Syawal.
Jadi, setelah merayakan Idul Fitri, Anda bisa mulai menjalankan puasa sunnah Syawal ini untuk melengkapi ibadah dan meraih keutamaan yang Allah SWT janjikan.Demikianlah penjelasan mengenai hukum Puasa Syawal. Semoga kita semua dapat menjalankan puasa Syawal ini besok.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait