HIKMAH JUMAT : Dahsyatnya Ibadah Haji

Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si.
Kewajiban ibadah haji, tidak dibebankan kepada seluruh umat Islam, hanya kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakan. (Foto: Ist)

Makna sanggup mengadakan perjalanan pada surat Ali Imran [3] ayat 97 di atas, juga dimaknai tidak hanya mampu secara finansial, namun juga harus mampu secara fisik (sehat), aman perjalanannya, serta memiliki ilmu yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, dalam sebuah hadits dari Abi Sa’id Al-Khudri RA, Baginda Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya seorang hamba yang aku berikan kesehatan pada jasadnya, Aku luaskan rezeki di dalam kehidupannya kemudian berlalu baginya lima tahun dan dia tidak datang kepada-Ku maka sungguh dia termasuk orang yang terhalang dari rahmat-Ku.” (HR. Ibnu Hibban).

Para ulama bersepakat, ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu dan wajib dilakukan dengan segera. Baginda Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang ingin berhaji maka hendaklah dia bersegera melakukannya, sebab bisa jadi dirinya ditimpa suatu penyakit dan kendaraannya tersesat atau ada kebutuhan yang mendatanginya.” (HR. Ahmad).

Tentu persoalannya saat ini menjadi berbeda terkait dengan pelaksanaan yang bersifat segera itu. Sebagaimana kita ketahui, waktu tunggu atau antrian ibadah haji di Indonesia berkisar antara 11 – 47 tahun untuk haji reguler. Sementara itu, untuk haji plus berkisar antara 5 – 7 tahun.

Sikap terbaik yang bisa kita lakukan adalah tetap mendaftarkan diri untuk ibadah haji berapa pun lamanya waktu tunggu yang ada, seraya berdo’a kepada Allah agar kita diberikan kemudahan untuk dapat bersegera memenuhi panggilannya melaksanakan rukun Islam yang kelima.   

Mengapa begitu banyak orang yang rela menunggu untuk pergi ibadah haji? Selain ibadah haji itu merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib bagi yang mampu, alasan lainnya adalah adanya kedahsyatan pada ibadah haji yang tidak didapatkan dari ibadah-ibadah lainnya.


Para ulama bersepakat, ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu dan wajib dilakukan dengan segera. (Foto: Ist)
 


Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network