Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera, Besaran dan Manfaatnya apa?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi apa itu tapera dan manfaatnya (freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menetapkan aturan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besarannya dan apa fungsinya?

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

Fakta Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera

  • 1. Apa Itu Tapera dan Fungsinya?

Tapera dijelaskan sebagai tabungan dalam jangka waktu tertentu yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Artinya, masyarakat bisa memanfaatkan tabungan tersebut untuk membeli rumah.

  • 2. Besaran Iuran Potongan Tapera?

Besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni 3 persen. Adapun. perhitungannya 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja. 

Siapa saja yang bakal kena potongan dan bagaimana respons Jokowi? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

  • 3. Siapa yang Kena Potong Tapera?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja paling singkat 6 bulan. Dijelaskan lagi bahwa peserta tak hanya diwajibkan bagi PNS dan pegawai BUMN tetapi juga para pekerja di luar itu dengan ketentuan:

-Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah

-Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta

-Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

-Pekerja mandiri yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan

  • 4. Manfaat Tapera

Manfaat pemotongan Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik dalam manfaat Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR):
KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
b. Pembangunan Rumah (KBR):
KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
c. Renovasi Rumah (KRR):
KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

  • 5. Respons Jokowi soal Tapera

Menurut Jokowi, pada dasarnya semua aturan dihitung terlebih dahulu. Apakah, aturan tersebut memberatkan atau tidak bagi masyarakat.

"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Bahkan, ia memberi contoh kebijakan BPJS yang mulanya mendapatkan respons ramai dari masyarakat. Tapi, katanya, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap 

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network