JAKARTA. iNerwsSerpong.id – Penolakan aturan Baru Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang batasan usia pencairan dana jaminan hari tua (JHT) terus bergulir. Per hari Minggu (20/2//2022) sebanyak 422 ribu orang menandatangani petisi online.
Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini ialah sebanyak 500 ribu orang.
Aturan ini diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT masih bisa dicairkan 100% meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Namun, di aturan baru, peserta diharuskan mencapai usia 56 tahun agar manfaat ini bisa diklaim seutuhnya.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Suhari Ete, dikutip MNC Portal Indonesia.
Para penandatangan petisi juga memberikan komentarnya terkait hal ini.
"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bosa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," ujar Farid Hidayat, asal Bekasi.
"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun. Itu baru namanya balance.
Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak!," ujar Nugraha Putra Hutama, asal Yogyakarta.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait