Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas Intelkam, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen". Hal ini selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
DPP LPPI juga menentang upaya mengaitkan RUU Polri dengan peraturan yang bersifat Subversivitas. DPP LPPI menilai bahwa RUU Polri justru memperkuat peran Intelkam Polri dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat.
Kesimpulannya, DPP LPPI mendukung keberadaan Intelkam Polri dalam draf RUU Polri. DPP LPPI meyakini bahwa Intelkam Polri penting dan bermanfaat dalam menjaga keamanan negara dan melayani masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait