Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa aturan baru ini didasarkan pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari rencana Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Saya kira di banyak negara, pelayanan publik juga digunakan untuk mendorong kepesertaan aktif dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Nunung.
Nunung menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan memperlambat atau mengurangi proses pelayanan. Sebaliknya, diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan memastikan bahwa seluruh pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.
"Prinsip JKN adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara lain bagaimana Indonesia berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia selama 10 tahun," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait