JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dua petinggi Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) rela meninggalkan gaji ratusan juta rupiah per bulan. Keduanya telah mengundurkan diri secara resmi.
Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno, didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, Senin (3/6/2024).
Adapun penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi, pada 30 Januari 2023.
Gaji Pokok Pejabat OIKN
Lampirannya menyebutkan, Kepala dan Wakil Kepala OIKN mendapatkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan, seperti gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan kinerja.
Jika dihitung, tunjangan yang diterima oleh Kepala OIKN sebesar Rp172.718.840 atau sekitar Rp172,71 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Rinciannya, gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sedang gaji Wakil Kepala OIKN berada di nominal Rp155.180.670 (sekitar Rp155,18 juta) per bulan. Terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait