450 Karyawan Tokopedia Dipastikan Kena PHK

Anggie Ariesta
Tokopedia resmi melakukan PHK terhadap 450 karyawan setelah merger dengan TikTok pada Januari lalu. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 450 karyawan Tokopedia resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dilakukan setelah perusahaan merger dengan TikTok pada Januari lalu.

Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia, Nuraini Razak, menuturkan bahwa perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim agar sesuai dengan tujuan perusahaan.

"Kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh," ucap Nuraini dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Dukungan Masa Transisi

Nuraini juga memastikan pegawai yang terdampak akan mendapatkan dukungan penuh dalam masa transisi.

"Kami berterima kasih kepada tim TikTok dan Tokopedia atas kontribusi dan komitmen mereka selama masa penggabungan, dan kami akan terus berupaya untuk mendukung mereka dalam melewati masa transisi ini," katanya.

Pada Jumat (14/6/2024), kebijakan PHK tersebut diumumkan dalam townhall meeting yang berlangsung selama 10 menit. Dalam pertemuan ini, karyawan diminta menunggu email penentuan apakah mereka terkena PHK hingga pukul 3 sore.

Sementara itu, mayoritas karyawan Tokopedia bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa ByteDance, selaku pemilik mayoritas Tokopedia, melakukan PHK putaran pertama yang jumlahnya mencapai 450 karyawan atau setara 9 persen dari total pekerja, menurut orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.

Kabar lain menyampaikan bahwa jumlah karyawan yang terkena pemangkasan bisa lebih besar, hingga 70 persen, meskipun angka tersebut belum pasti karena masih dalam pembahasan dan dapat berubah sesuai kondisi bisnis Tokopedia.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network