MUAROJAMBI, iNews.id - Judi online menjadi salah satu penyebab jumlah janda bertambah akibat perceraian di Kabupaten Muarojambi, Jambi dari Januari hingga Juni 2024.
Ironisnya, banyak kasus cerai yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, yang dipicu oleh kecanduan judi online oleh suami.
Pengadilan Agama Kelas 1B Sengeti, Muarojambi, mencatat bahwa jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus hingga saat ini.
"Angka perceraian di wilayah Kabupaten Muarojambi selama tahun 2023-2024 mencapai 766 kasus," ujar Kepala Pengadilan Agama Sengeti Muarojambi, H Ahmad Mus'id Yahya Qodir, pada Sabtu (22/6/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, tercatat 559 pasangan resmi bercerai melalui gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas IB Sengeti pada tahun lalu.
"Sedangkan pada tahun 2024 ini, jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus," tambahnya.
Menurutnya, perceraian suami istri disebabkan oleh berbagai faktor. "Kebanyakan disebabkan oleh masalah ekonomi, tekanan, atau salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa diketahui alamat jelasnya."
"Faktor lainnya adalah judi online, yang menyebabkan pertengkaran hingga berujung pada perceraian," ungkap Ahmad.
Ahmad juga menambahkan bahwa angka perceraian juga terjadi di kalangan ASN di Muarojambi. "Selama dua tahun ini, terdapat 22 pegawai ASN yang bercerai."
Selain itu, angka perceraian dalam kasus pernikahan dini juga cukup tinggi dalam dua tahun terakhir.
"Pada tahun 2023 terdapat 82 kasus, dan pada tahun 2024 tercatat 29 perkara di PA Sengeti," imbuh Ahmad.
Ia menerangkan bahwa beberapa faktor penyebab perceraian ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dikabulkan.
"Penyebabnya bermacam-macam, termasuk saling mencintai, menghindari zina, dan pergaulan bebas," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait