JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pembubaran enam perusahaan pelat merah yang sakit masih dalam tahap kajian internal di PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Dia memastikan kajian potensi likuidasi enam perseroan tersebut belum sampai ke meja Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Sebab, sebagian dari perusahaan tersebut masih mengikuti proses hukum di pengadilan, yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai di Kementerian BUMN. BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di pengadilan,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dalam Proses PKPU
Lantaran berada di fase kajian dan proses PKPU, Arya menilai aksi pembubaran enam BUMN belum dapat dilakukan. Bahkan, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankannya, bila dianggap sudah sehat atau pulih.
“Jadi semuanya proses saja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga tidak terjadi,” ucapnya.
PPA memang menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, dan empat lainnya berpotensi selamat.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait