Enam perusahaan yang berpotensi dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Arya mengaku bahwa meski PPA melakukan kajian detail dan ketat terkait status keenam BUMN tersebut, pihaknya juga harus melihat langkah yang tepat sambil menunggu hasil PKPU di pengadilan.
“Jadi masih belum dan karena kami di Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap BUMN-BUMN ini,” kata dia.
“Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU,” ucap Arya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait