TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ahli waris H Mardjuki bin Ukrib mengklaim lahan SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) adalah miliknya.
Ahli waris tersebut telah menutup gerbang SMAN 8 dengan plang dan spanduk. Mereka menagih ganti rugi per meter sebesar Rp8 juta.
Ahli waris memasang plang dan spanduk karena mereka dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan sekolah yang seluas 4.955 meter persegi.
Plang dan Spanduk
"Baru dua hari ini kita pasang (plang dan spanduk), intinya kita minta perhatian dari pemerintah Provinsi Banten bahwa sampai saat ini kita ahli waris yang ditagihkan soal pajaknya (Pajak Bumi dan Bangunan)," kata ahli waris TB Sugenda, Senin (7/8/2024).
Mereka telah membayar pajak tersebut sejak tahun 2013, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa lahan tersebut milik pemerintah.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Tangerang Raya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Teguh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pemasangan plang dan spanduk tersebut.
"Saat ini tidak ada KBM, siswa kelas XI dan XII masih libur. Masuk tanggal 15, jadi tidak mengganggu kegiatan KBM. Untuk pemasangan plang dan spanduk sudah dilaporkan ke dinas dan BPKAD," katanya dihubungi terpisah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait