JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (11/7/2024).
SYL terbukti bersalah atas korupsi senilai Rp44,2 miliar. "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Tuntutan dan Vonis
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika.
Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Bila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL akan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Selain SYL, dua terdakwa lain dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan juga bakal menjalani sidang putusan hari ini.
Mereka adalah mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.
Pengacara SYL, dalam pembelaannya, menekankan bahwa SYL lebih banyak menghabiskan waktu di masjid, mengaji, dan mendengar ceramah ustaz.
Meskipun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya dan menanggapi pleidoi dengan mengajukan pertanyaan retoris: "Apakah nyawer biduan, beli skincare, dan renovasi rumah itu kebutuhan rakyat?" (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait