Pencuri Cabai Dihukum Makan Cabai

Robby Ridwan
Pencuri cabai dihukum makan cabai Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. (Tangkapan layar iNews)

BLITAR, iNews.Serpong.id – Pasangan suami istri dihukum makan cabai curiannya. Hukuman itu ditimpakan oleh pemilik tanaman karena kesal dengen ulah keduanya sebelum diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

Video pasangan suami istri dihukum makan cabai usai tepergok mencuri di Kabupaten Blitar viral di media sosial. Informasi yang diperoleh, awalnya pasangan suami istri inisial SW (41) dan IW (36) itu mencari siput di sungai dekat areal persawahan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Usai mencari siput, IW kemudian memetik cabai milik Nuriman sebanyak 7 buah. 

Pemilik cabai yang melihat aksi pasutri itu kemudian mengintainya dari jauh. Dia bersama warga lain kemudian menunggu keduanya selesai memetik cabai saat harga tinggi.

Kapolsek Garum, AKP Punjung Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pasutri itu tidak berniat mencuri cabai untuk dijual atau mencari keuntungan. Cabai itu rencananya dibuat sambal sebagai lauk pelengkap masakan siput. Tapi, pas mengambil cabai ketahuan pemilik kebun. “Akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumah warga. Suami sempat dihukum makan cabai sebelum dibawa ke polisi," katanya.

Dia menuturkan, setelah dimediasi oleh kepala desa, kasus tersebut diselesaikan secara damai karena metik 7 buah cabai.  "Kasus ini sudah berakhir damai setelah dimediasi oleh kepala desa. Korban juga sudah memaafkan,” ucapnya. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network