Kejaksaan Agung Respons Sandra Dewi yang Keberatan Puluhan Tas Mewahnya Disita

Puteranegara Batubara
Sandra Dewi.  (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Sandra Dewi menyampaikan pernyataan keberatan atas penyitaan 88 tas mewahnya. Namun, Kejagung meminta mereka tidak berpolemik.

"Iya, silakan saja. Menurut saya, tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (23/7/2024).

Menurut Harli, penyitaan 88 tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibuat para penyidik Korps Adhyaksa.

Kasus Korupsi Timah

Harli menekankan kepada semua pihak untuk memanfaatkan persidangan nanti sebagai ajang pembuktian dalam kasus dugaan korupsi timah. "Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung turut menyita puluhan tas mewah dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar, mengklaim tas-tas tersebut milik istri Harvey, Sandra Dewi.

"Tas-tas, kalau saya tidak salah, ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, kerja dari Ibu SD, tapi disita juga," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, tas branded milik Sandra Dewi itu tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi timah. Dia heran mengapa tas tersebut turut disita penyidik Kejagung.

Harris mengatakan bahwa Sandra Dewi sebenarnya keberatan tasnya disita. Namun, Sandra Dewi tetap kooperatif. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network