17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG Telah Disegel Kejaksaan Agung
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel belasan ribu unit sepeda motor listrik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kendaraan operasional tersebut merupakan hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi tindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat, total jumlahnya sekitar 17.600 unit," ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Syarif menegaskan bahwa status belasan ribu motor tersebut hanya disegel, bukan disita. Langkah ini diambil guna memantau sekaligus mengawasi pergerakan aset negara yang sudah dibayarkan.
Kendati dalam proses penyidikan, ribuan motor listrik ini dipastikan tetap boleh didistribusikan agar nilai ekonomisnya tidak menyusut.
"Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark up harganya," kata Syarif menambahkan.
Editor : Syahrir Rasyid