SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Mengurus dokumen di instansi pemerintahan maka yang terbayang duluan adalah ribetnya birokrasi. Datang ikut antrian yang sebelumnya sudah dikejar orang-orang yang menawarkan jasa untuk memuluskan urusan dokumen. Termasuk untuk urusan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.
Namun, situasi dan kondisi itu dulu terjadi. Sekarang zaman berubah semua serba online termasuk untuk urusan dokumen ke instansi pemerintah, tidak perlu terbelit urusan birokrasi. Lewat program online waktu digunakan mengurus dokumen pun semakin singkat.
Lalu, bagaimana syarat dan biaya membuat paspor online? Tentu dokumen dan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Berikut cara dan biaya mengurus paspor online :
1. WNI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampain pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bila telah memiliki paspor biasa.
2. WNI Berdomisili di Luar Negeri
- Kartu penduduk negara setempat serta bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
- Bagi anak WNI, KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
3. Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Bagi calon TKI, KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat peSurat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Paspor biasa lama bila telah memiliki paspor biasa.
Aplikasi M-Paspor. (Foto : Ist)
Jika persyaratan dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia, dapat langsung melakukan pembuatan paspor secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store dan App Store.
- Buat akun baru kemudian log-in.
- Pilih menu 'Pengajuan Permohonan Paspor' dan isi kuesioner layanan permohonan yang tersedia.
- Masukkan data dan unggah setiap dokumen persyaratan yang diminta.
- Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, marketplace, atau minimarket. Batas waktu pembayaran adalah maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah sesuai.
- Kunjungi kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal untuk membawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Ada pun beberapa cabang kantor imigrasi yang mendukung layanan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor kantor imigrasi Tangerang, kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Biaya pembuatan paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
- Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronik 24 halaman (e-passport) Rp 350.000
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusal yang masih berlaku Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
- Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
- Paspor biasa 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 100.000.
- Paspor biasa elektronik 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 300.000.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 600.000.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait