JAKARTA, iNewsSerpong.id - Plt Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan beragam insentif untuk developer yang berencana membangun hunian berimbang di IKN. Apa saja insentif tersebut?
Menurut Basuki, insentif ini bertujuan untuk menarik minat para developer dalam mengembangkan hunian berimbang di ibu kota baru, sehingga kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat terpenuhi.
Basuki menjelaskan bahwa konsep hunian berimbang merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh developer ketika membangun sebuah kawasan hunian.
Pasokan Perumahan
Jika seorang developer membangun hunian untuk kelas atas, mereka juga diwajibkan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pasokan perumahan tidak hanya terfokus pada satu kelas saja.
"Jadi, konsep hunian berimbang ini sebelumnya belum sepenuhnya dipenuhi oleh para developer, yang tadinya mengharuskan semua bangunan berada dalam satu kawasan. Sekarang, mereka sudah diperbolehkan untuk tidak membangun di satu lokasi saja, dan bisa membangun di IKN," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki menambahkan, ketentuan mengenai pembangunan hunian berimbang di IKN diperkuat dengan menawarkan sejumlah insentif untuk developer, sebagaimana diatur dalam PP 29 tahun 2024 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pasal 25 beleid tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha, termasuk pengembang atau developer, akan menerima insentif seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dukungan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Tak hanya itu, developer yang membangun hunian berimbang di IKN juga akan mendapatkan kemudahan dalam perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.
Selain itu, mereka akan diberikan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, bebas dari BPHTB, keringanan pajak bumi dan bangunan untuk jangka waktu tertentu, serta penghargaan di bidang perumahan dalam konteks hunian berimbang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait