OPINI: Oleh Syahrir Rasyid, Pimpinan Redaksi iNewsSerpong
IBU KOTA Nusantara (IKN) disebut-sebut terancam menjadi “kota hantu” alias ghost city. Serem juga ya. Media Inggris The Guardian bahkan menulis bahwa IKN “in danger of becoming a ghost city.”
Tentu istilah ghost city bukan berarti kota yang benar-benar berhantu. Ini istilah untuk menggambarkan kota yang megah tapi sepi, tak berpenghuni, dan gagal berkembang seperti yang direncanakan.
Lalu, apakah ibu kota baru Indonesia yang sedang dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, benar-benar memenuhi kriteria itu?
The Guardian menyoroti beberapa hal: pendanaan negara yang menurun jauh dari rencana awal, partisipasi swasta yang masih rendah, dan isu lingkungan serta hak masyarakat lokal yang belum terselesaikan.
Empat hal diatas dianggap sebagai ancaman serius yang bisa menjadi ganjalan besar bagi masa depan IKN. Apalagi proyek raksasa ini sering disebut sebagai proyek mercusuar Presiden Joko Widodo — dinilai penting tapi sarat polemik.
Sekilas tentang The Guardian, media berbasis di London yang dikenal dengan jurnalisme progresif dan investigatif.
Didirikan di Manchester tahun 1821 dengan nama The Manchester Guardian, kini media ini menjadi salah satu surat kabar cukup berpengaruh di dunia, dengan edisi global seperti Guardian US dan Guardian Australia.
Tak heran, publikasi dari The Guardian seolah menjadi “angin segar” bagi pihak yang menolak proyek IKN, sementara di sisi lain membuat pemerintah kepanasan dan kebakaran jenggot.
Reaksi cepat datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal dengan gaya komunikasinya yang lugas. Ia meminta publik tidak mudah termakan berita negatif dari luar negeri.
“Jangan dengar prediksi orang luar, sering salah kok,” ujarnya sambil tersenyum, dikutip dari iNewsSerpong.
Pemerintah menegaskan, proyek IKN tetap berjalan dan tidak akan berhenti. Purbaya bahkan memastikan bahwa IKN tidak akan menjadi “ghost city”. Pembangunan terus dilakukan dan sejumlah investasi swasta telah disetujui.
Regulasi terbaru juga mempertegas posisi IKN sebagai ibu kota politik selain administratif. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, IKN resmi ditetapkan sebagai “ibu kota politik” mulai tahun 2028.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
