Konsekuensi Lulus CPNS 2024 di IKN: Tidak Boleh Ajukan Pindah Hingga 10 Tahun

Puti Aini Yasmin
Lowongan CPNS di IKN tidak boleh ajukan pindah hingga 10 tahun. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewSerpong.id – Tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah selama sepuluh tahun, untuk peserta yang lulus CPNS 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta yang lulus tidak dapat mengajukan pindah dengan alasan pribadi. Jika mereka mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

"Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri," bunyi keterangan dalam surat tersebut yang dikutip dari iNews.id, Senin (26/8/2024).

Dijelaskan juga bahwa Otorita IKN membuka 600 formasi dalam pembukaan CPNS 2024 ini, dengan kriteria usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per tanggal pendaftaran.

Syarat Lowongan Kerja di IKN

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun per tanggal pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan jangka hukuman 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
  7. Jika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan pengadaan PNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network