Pelaku Penculik Bocah di Tangsel Ditangkap di Alam Sutera, Ternyata Punya Kelainan Seksual

Hambali
MB (49) pelaku penculikan bocah laki-laki berinisial A (11) di Jelupang, Serpong Utara, Tangsel berhasil ditangkap polisi di kawasan Alam Sutera pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Foto: Hambali

TANGERANG SELATAN, iNewsSerpong.id - MB (49) pelaku penculikan bocah laki-laki berinisial A (11) di Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap polisi di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), ternyata  menderita kelainan seksual. Dia sempat membawa korban ke kebun kosong untuk menuruti hasrat seksualnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, penculikan terjadi saat korban bermain sepeda dengan teman-temannya pada Minggu (8/9/2024) pukul 16.30 WIB.

Korban sempat dibawa berkeliling oleh pelaku hingga ke wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Menurut dia, pelaku kemudian mengancam korban agar mau menuruti hasrat seksualnya.

"Tersangka melakukan pengancaman akan meninggalkan korban, serta menakut-nakuti korban kalau tersangka akan mencekik korban jika korban tidak menuruti kemauan tersangka," ujar Victor, Rabu (18/9/2024).

Dia menuturkan, pelaku melampiaskan aksi bejatnya kepada korban di lokasi. Pelaku juga sempat menyuruh korban membersihkan bagian vitalnya menggunakan air mineral. Korban yang tertekan, tak kuasa menolak karena diancam.

Menurut Victor, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan, pelaku sejak awal sudah berniat menculik untuk mencabuli korban. Perbuatan itu disertai iming-iming sejumlah uang agar korban mau diajak pergi.

"Modus operandi tersangka MB adalah sedari awal yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat biologisnya, kemudian mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network