JAKARTA, iNews.Serpong.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 batal memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Anggota Pansus Haji Manwar Jafar menuturkan, alasan pembatalan memanggil paksa Yaqut karena masa kerja Pansus yang semakin menipis.
“Ini waktunya, ini sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa karena prosesnya memanggil paksa itu melalui pimpinan DPR. Nah, ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Di sisi lain, kata dia, pansus juga tengah mengejar waktu penyelesaian. Sebab, dalam waktu dekat akan ada rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR periode 2019-2024.
"Pansus ini harus dikejar paripurna, tanggal 26 (September), kita harus memparipurnakan hasil pansus. Maka, ya dua hari ini sampai tanggal 26 itu fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," tuturnya.
Marwan mengungkapkan, peluang Pansus Haji 2024 menjemput paksa Yaqut usai mantan Ketua Umum GP Ansor itu tak menghadiri pemanggilan kedua, Kamis (19/9/2024) lalu. Dia menyebut, Pansus bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memanggil paksa Menag hadir di rapat Pansus.
"Nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," ujarnya.
Menag) Yaqut kembali tidak memenuhi pemanggilan untuk menghadiri rapat Pansus Angket Haji 2024, Senin (23/9/2024). "Menag sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, yang seharusnya kemarin, hari Senin mestinya ada panggilan terakhir itu, sudah panggilan yang ketiga," katanya. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait