JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah Tan telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Putusan cerai Ruben Onsu dan Sarwendah digelar secara e-court.
Dalam putusan tersebut Ruben Onsu hanya meminta cerai dari Sarwendah. Tapi, mereka memiliki perjanjian di luar sidang terkait harta gana gini dan hak asuh anak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan, rumah mewah yang saat ini ditempati Sarwendah jadi milik sang mantan istri.
"Rumah mewah baru itu diberikan pada Sarwendah, tapi rumah itu masih ada kewajiban yang belum diselesaikan. Jadi Ruben tetap menyelesaikan kewajibannya meskipun sudah bukan suami istri lagi," kata Minola Sebayang melalui sambungan zoom bersama awak media, Selasa (24/9/2024).
Di lain kesempatan, kuasa hukum Sarwendah yaitu Chris Sam Siwu membenarkan adanya kesepakatan tersebut.
"Benar bahwa memang terdapat kesepakatan yang disepakati Ruben dengan Sarwendah di luar persidangan dan memang kesepakatan tersebut dibuat atas persetujuan bersama. Di antaranya terkait pembagian masalah harta, di situ ada benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak. Dalam hal ini properti dan kendaraan," ujar Chris Sam Siwu.
Namun, pihak Sarwendah membantah Ruben akan ikut menafkahi Sarwendah pasca bercerai. Sebab dalam kesepakatan, Ruben Onsu hanya akan membiayai kebutuhan ketiga anak-anaknya.
"Iya betul. Jadi saya tambahin ya jadi setelah putus perceraian tidak lagi klien kami dinafkahi pihak Ruben. Tetapi untuk anak memang sudah ada kesepakatan a b c itu Ruben yang menafkahi," katanya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait