Transaksi di Pinggir Kali: Bayi Usia 11 Bulan Dijual Rp 15 Juta Melalui Facebook

Hasiholan
Pelaku penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang ditangkap polisi. (Foto/Ilustrasi: Ist)  

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pelaku penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang yang melibatkan seorang ayah dan pasangan suami istri berhasil ditangkap polisi.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari RD, ibu kandung bayi, yang mengetahui bahwa bayinya telah dijual oleh suaminya, RA (36).

"Awalnya, kami menerima laporan dari ibunya. Selama ini, ibu korban bekerja di Kalimantan, sementara anaknya diasuh oleh suaminya yang bekerja serabutan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Sabtu (5/10/2025).

Berkat Laporan Ibu

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari RD. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

David mengungkapkan bahwa bayi itu dijual tanpa sepengetahuan RD. Selama ini, RD diketahui berada di Kalimantan.

"Saat pulang ke Jakarta, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya, RA, yang kemudian menyatakan bahwa anak mereka ada di Tangerang," tambah David.

Merasa curiga, RD mendesak suaminya, dan akhirnya RA mengaku telah menjual anak mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.

Tim Satreskrim yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa bayi RD berada bersama pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), di Neglasari, Tangerang.

"Kami mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama HK dan MON," jelasnya.

HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024. Sementara itu, RA, yang menjual bayinya, sudah ditangkap lebih dahulu pada 1 Oktober 2024.

RA, HK, dan MON semuanya mengakui telah melakukan transaksi jual-beli bayi, dengan harga mencapai Rp 15 juta.

Transaksi jual-beli ini bermula dari postingan MON di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk membeli balita.

"Pelaku RA melihat postingan tersebut, berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp, kemudian membuat janji untuk bertemu di Tangerang," tuturnya.

Pada saat pertemuan di Tangerang, RA menyerahkan bayinya kepada MON. Transaksi berlangsung di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

"Tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya dan menerima uang sebesar Rp 15 juta," kata David.

RA mengungkapkan kepada polisi bahwa ia menjual bayinya karena masalah ekonomi, sementara pasangan suami istri HK dan MON nekat membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network